SAMARINDA – Gerakan viral “stop tot tot wok wok” tengah ramai dibahas di media sosial setelah maraknya penggunaan sirine dan lampu strobo (rotator) di jalan raya yang kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan perangkat tersebut pada kendaraan pengawalan, sambil menunggu evaluasi aturan dan penerapannya.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai langkah itu sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, sirine dan strobo seharusnya hanya digunakan kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, maupun pejabat negara asing.
“Kalau hanya dipakai untuk gaya atau pamer, lebih baik dihapuskan saja. Aturannya sudah jelas, hanya penerapannya yang lemah,” ujar Kamaruddin, Selasa (30/10/2025).
Kamaruddin menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan penyalahgunaan. Akibatnya, masyarakat kerap terganggu oleh suara bising dan cahaya strobo yang menyilaukan di jalan.
Kamaruddin menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar aturan tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas. Ia menambahkan, penegakan ini bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga keadilan bagi seluruh pengguna jalan.
“Pejabat maupun masyarakat harus sama-sama jadi teladan. Jangan sampai sirine dan strobo justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





