BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan masyarakat tetap mendapatkan solusi atas kehilangan atau kerusakan ijazah melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
Meski ijazah tidak dapat dicetak ulang karena merupakan dokumen negara yang hanya diterbitkan satu kali, Disdikbud tetap memberikan alternatif berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami musibah seperti kebakaran atau kehilangan dokumen penting tersebut.
“Kalau ijazah hilang atau rusak, tidak bisa diterbitkan ulang. Namun kami siapkan solusi melalui surat keterangan resmi yang sah,” ujarnya.
Dalam proses pengurusannya, masyarakat diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan administratif, salah satunya surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti kehilangan atau kerusakan.
Setelah itu, Disdikbud akan melakukan verifikasi data berdasarkan nomor seri dan registrasi ijazah yang tersimpan di arsip sekolah maupun database dinas.
Apabila data telah sesuai, surat keterangan pengganti ijazah akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Nuryadi juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan salinan ijazah, seperti fotokopi, guna mempermudah proses verifikasi.
“Kalau masih punya fotokopi, itu sangat membantu karena ada nomor seri ijazah sebagai data pendukung,” jelasnya.
Meski demikian, Disdikbud tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tidak memiliki salinan, selama data ijazah masih dapat ditelusuri dalam sistem.
“Sepanjang datanya masih ada di database, pasti akan kita bantu proses,” pungkasnya.(adv)
![]()







