Samarinda- Pelapor berinisial A dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami suaminya secara resmi menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada Polsek Samarinda Kota, Rabu (13/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun lalu.
Surat itu ditujukan kepada Kapolsek Samarinda Kota melalui Unit Reskrim, dengan merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/168/XII/2025/SPKT/Polsek Samarinda Kota/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta penjelasan resmi terkait perkembangan proses hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa sebagai pelapor, dirinya berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penanganan perkara.
“Kami berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait sejauh mana penanganan kasus ini berjalan. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan bisa ditegakkan,” ujar A.
Permohonan itu mencakup sejumlah poin penting, di antaranya tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan, perkembangan pemeriksaan saksi dan pihak terkait, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik, hingga kepastian tindak lanjut perkara.
Menurut Pelapor, langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk mengetahui progres penanganan kasus, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku, termasuk melakukan penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami sangat berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolresta Samarinda dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan respons resmi serta mempercepat penanganan perkara agar tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
![]()







