SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab Berau) masih terus berupaya menyelesaikan persoalan batas wilayah di antara mereka. Sejak tahun 2006-2023 telah diadakan pertemuan di antara keduanya, dan hingga hari ini belum mencapai hasil sepakat.
Pemkab Berau menggunakan dasar aturan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang dalam diskusi yang dilakukan. Sementara itu Pemkab Kutim mengaku membawa hasil kajian yang mereka buat ke dalam diskusi.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno, Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, pada hari Rabu (06/11/2024).
Perbedaan itulah yang membuat diskusi di antara keduanya tidak menemukan titik kesepakatan dan buntu. Kondisi itulah yang menyebabkan Pemkab Kutim memilih menyerahkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menunggu undangan Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk kedepannya,” ujar Trisno.
Trisno menambahkan bahwa proses pengkajian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau sudah masuk di Kemendagri, dan sesungguhnya telah rampung tahun 2021. Meski demikian, Kemendagri belum mengambil langkah tindak lanjut untuk proses yang telah mereka lakukan.
Pemkab Kutim berharap permasalahan batas wilayah ini segera diproses lebih lanjut, dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. Selesainya permasalahan berarti bahwa pembangunan di sekitar perbatasan dapat dilakukan lebih leluasa dan bermanfaat untuk masyarakatnya.
![]()






