Jakarta – Dalam upaya memperkuat konektivitas antara pemerintah pusat dan daerah, Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam mengumumkan rencana untuk memulai penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kembali pembagian tugas dan wewenang yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
“Salah satu agenda penting yang akan diupayakan oleh Komite I adalah pembuatan RUU tentang revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, kami ingin mendengarkan dan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah mengenai isu-isu yang dianggap perlu direvisi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Andi Sofyan, menjelaskan bahwa latar belakang adanya revisi ini berakar dari UU Nomor 22 Tahun 1999 yang memberi kewenangan luas bagi pemerintah daerah dalam berbagai urusan, dengan pengecualian urusan strategis seperti pertahanan dan politik.
Ia mengingatkan bahwa pasca-reformasi, UU tersebut menjadi landasan bagi daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih kuat. Namun, tantangan muncul ketika kewenangan yang terlalu luas ini mengakibatkan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan gubernur serta tingginya angka kasus korupsi yang melibatkan sejumlah bupati dan walikota.
“Kondisi ini menciptakan gambaran bahwa kepala daerah seolah menjadi ‘raja-raja kecil’ di wilayahnya masing-masing,” papar Andi.
Seiring berjalannya waktu, UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bertujuan untuk mengembalikan sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Namun, senator asal Kalimantan Timur ini memandang bahwa revisi terbaru, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, justru semakin mengikis kebebasan daerah.
“Setiap kali terjadi revisi, aspirasi daerah tidak pernah dilibatkan, dan hasilnya sering kali merugikan kepentingan lokal. Revisi ini semakin mempersempit ruang gerak daerah dalam mengelola urusan mereka,” tambahnya dengan nada prihatin.
Dengan segala tantangan yang ada, Andi Sofyan berkomitmen untuk menjaring suara dan aspirasi dari daerah, guna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berharap, ke depan, revisi ini dapat beradaptasi dengan kebutuhan daerah yang sebenarnya, mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, dan sektor-sektor strategis lainnya,” pungkasnya.
Dalam proses ini, Komite I DPD RI bertekad untuk menjadikan dialog konstruktif sebagai landasan kuat dalam perumusan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.
![]()





