Samarinda – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DPRD Kota Samarinda dipastikan tidak akan rampung dalam waktu dekat.
Dewan memutuskan memberi tambahan waktu hingga tiga bulan untuk memastikan rancangan aturan tersebut benar-benar siap dan berpihak pada kebutuhan warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keputusan ini diambil agar pembahasan bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda,” ucapnya, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, waktu tambahan akan digunakan untuk memperdalam substansi dan memastikan seluruh pasal yang disusun merefleksikan aspirasi publik.
“Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari Raperda, supaya benar-benar mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelas Samri.
Salah satu fokus utama dalam proses ini adalah pendataan aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi TPU. Inventarisasi tersebut, kata Samri, hingga kini masih berjalan.
“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” terangnya.
Tidak hanya soal ketersediaan lahan, Samri menekankan bahwa penerimaan masyarakat sekitar lokasi calon TPU juga menjadi pertimbangan penting. Ia mengakui, beberapa daerah belum menemukan kesepakatan terkait pemanfaatan lahan untuk pemakaman.
“Ada beberapa daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini agak sedikit ribet,” tambahnya.
Dengan adanya tambahan waktu, DPRD berharap regulasi yang akan dihasilkan kelak tidak hanya lengkap dari sisi aturan, tetapi juga dapat diterima semua pihak sehingga pelaksanaannya berjalan lancar.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





