SAMARINDA – Puluhan warga RT 28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, mendatangi DPRD Kota Samarinda pada Rabu (17/9/2025). Kedatangan mereka menyusul eksekusi lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di Jalan HM Ardan Ringroad 3 yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga meminta perlindungan serta solusi atas hak yang mereka klaim sejak lama.
Aduan warga diterima langsung Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, S.Pd, bersama Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi, S.H. Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan keresahan terkait dampak sosial dari pengosongan lahan. Bahkan, tim pengacara yang mendampingi warga sempat bersitegang dengan aparat saat proses eksekusi berlangsung.
Ismail berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepat mungkin agar bisa menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.
Roszi Krissandi menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek hukum. Menurutnya, meski keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tetap harus mempertimbangkan dampak sosial. “Ini bukan lagi soal benar atau salah, tapi bagaimana mencari solusi bijak dan manusiawi untuk warga,” tegasnya.
Eksekusi lahan tersebut merupakan akhir dari proses hukum panjang. Persoalan bermula dari Putusan PN Samarinda No. 15/Pdt.G/2023/PN.Smr (2 Agustus 2023), lalu berlanjut ke tingkat banding dengan No. 158/Pdt/2023/PT.Smr (2 Oktober 2023), hingga kasasi dengan Putusan No. 1701 K/Pdt/2024 (5 Juni 2024) yang berkekuatan hukum tetap pada 28 Agustus 2024. Upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK) maupun gugatan perlawanan juga kandas pada Agustus 2025.
Salah seorang warga, Wandora, menuturkan keluarganya telah menghuni lahan itu sejak 1970-an berdasarkan kebijakan pemerintah kala itu. “Kami punya segel lama dan rutin bayar pajak. Sekarang kami bingung harus tinggal di mana,” keluhnya.
Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan perusahaan Sumber Emas yang menuding warga melakukan penyerobotan lahan. Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang tergusur.
Warga kini menggantungkan harapan pada RDP yang akan digelar DPRD. Mereka menanti jalan tengah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan sosial serta masa depan keluarga terdampak.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





