SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi, yang dirancang menjadi payung hukum baru untuk penataan lalu lintas kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama perda ini adalah mewajibkan pemilik usaha menyediakan lahan parkir mandiri. Tujuannya, mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir.
“Selama ini banyak usaha yang tidak menyediakan lahan parkir, akhirnya jalan yang jadi korban. Arus lalu lintas pun semakin semrawut,” ujar Deni, Kamis (25/9/2025).
Selain mengatur soal jalan, perda ini juga menata fasilitas penunjang, termasuk parkir, sehingga transportasi lebih terkelola dan tertata. Raperda ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), dan masyarakat, agar kebijakan transportasi berjalan terpadu dan tidak sporadis.
Deni menilai aturan baru ini menjadi instrumen penting untuk mengatasi berbagai persoalan transportasi di Samarinda, mulai dari kepadatan lalu lintas, keterbatasan kantong parkir, hingga evaluasi penerapan sistem satu arah (SSA).
“Raperda ini juga menjadi dasar evaluasi kebijakan SSA, termasuk di Jalan Abul Hasan yang saat ini masih uji coba. Jadi, setiap kebijakan transportasi harus punya pijakan hukum yang jelas,” jelasnya.
Deni berharap perda ini bisa diterapkan nyata di lapangan, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas. “Yang paling penting adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat. DPRD siap mendukung kebijakan yang terbukti efektif untuk kelancaran lalu lintas kota,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





