SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum tengah dipercepat oleh DPRD Kota Samarinda. Regulasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk menata sistem transportasi kota sekaligus mengurai kemacetan yang semakin parah di ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda sudah berada di tahap akhir. Saat ini, pihaknya hanya menunggu persiapan pengesahan setelah melalui pembahasan di Komisi III.
“Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi dan kini tinggal persiapan pengesahan,” ujar Kamaruddin di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek. Mulai dari larangan kendaraan berat melintas pada siang hari, penertiban parkir liar, hingga penguatan peran transportasi publik.
Menurut Kamaruddin, upaya ini penting mengingat pertumbuhan kendaraan pribadi di Samarinda meningkat setiap tahun. Sementara, kapasitas jalan tidak bertambah, sehingga memicu kemacetan terutama di pusat kota.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dengan dukungan payung hukum yang jelas,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan bagi Dinas Perhubungan dalam menghadirkan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, aturan juga akan memperkuat penataan ruang jalan agar lebih ramah bagi pengguna transportasi umum maupun masyarakat luas.
“Setelah disahkan, kami ingin aturan ini benar-benar jadi solusi. Bukan hanya di atas kertas, tetapi diterapkan untuk menciptakan transportasi kota yang lebih baik,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





