SAMARINDA – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Tepian. Warga Samarinda terus berdatangan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, khususnya ke Komisi I yang menangani bidang hukum dan pertanahan, untuk mencari jalan keluar atas konflik kepemilikan tanah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali terlibat sebagai penengah. Sengketa yang ditangani pun beragam, mulai dari konflik antarwarga, warga dengan perusahaan, hingga permasalahan dengan pemerintah daerah.
“Laporan yang masuk cukup banyak. Ada yang berhadapan dengan perusahaan, ada juga masyarakat yang tanpa sadar membangun di atas tanah milik Pemkot karena tak punya izin,” jelasnya saat ditemui, Sabtu (27/9/2025).
Beberapa kasus yang pernah difasilitasi Komisi I antara lain polemik lahan pemakaman Loa Bakung dengan PT BBE, sengketa antara warga dengan PT IPC di Palaran, hingga konflik di kawasan Perumahan STV Batu Cermin.
Menurut Markaca, persoalan berulang ini berakar pada tumpang tindih dokumen kepemilikan akibat lemahnya administrasi pertanahan. Ia menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu lebih ketat dalam proses sertifikasi agar tidak ada lahan dengan sertifikat ganda.
“Kalau sistem administrasi BPN tidak dibenahi secara tegas, potensi konflik tanah akan terus bermunculan,” tegas legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut.
Markaca menambahkan, DPRD hanya bisa bertindak sebagai mediator. Solusi sengketa lahan tetap memerlukan keterbukaan semua pihak—baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah—untuk duduk bersama mencari jalan tengah.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat membeli tanah. “Jangan asal percaya, pastikan dulu legalitasnya benar-benar sah,” pesannya.
DPRD Samarinda berharap koordinasi antara pemerintah, BPN, dan masyarakat dapat diperkuat sehingga potensi sengketa bisa ditekan. Perbaikan tata kelola pertanahan disebut menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang di Samarinda.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





