Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) di ruang rapat Bapemperda lantai 1, Gedung DPRD Kota Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah awal untuk menjawab persoalan kemacetan yang semakin parah di Kota Tepian.
“Itu soal penyelenggaraan transportasi publik di Samarinda. Sekarang ini kan kondisi kota sudah terlalu macet. Nah, untuk mengurai kemacetan, ya kita butuh transportasi publik,” ujar Kamaruddin saat diwawancarai usai rapat.
Ia menilai pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.
“Jumlah jalan nggak bertambah, tapi kendaraan terus bertambah baik kendaraan umum maupun pribadi. Itu yang bikin Samarinda macet di mana-mana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pembahasan raperda akan diikuti dengan studi tiru ke sejumlah daerah yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem transportasi publik terpadu.
“Setelah pembahasan di rancangan itu selesai, nanti kita juga akan lakukan studi tiru ke daerah-daerah lain yang sudah menerapkan transportasi publik,” katanya.
Salah satu daerah yang disebut akan menjadi acuan adalah Provinsi Riau, yang dinilai berhasil menangani kemacetan melalui pengembangan sistem transportasi publik.
“Riau sih, salah satunya. Dulu mereka juga macet, tapi sekarang sudah mulai tertangani karena punya sistem transportasi publik. Jadi, ya kita ambil contoh dari yang sudah berhasil,” ujarnya.
Selain Riau, Kamaruddin juga menyebut kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Jakarta sebagai referensi dalam merancang kebijakan transportasi di Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga menekankan pentingnya regulasi yang tegas dalam pengelolaan fasilitas publik, termasuk soal parkir di ruang milik jalan.
“Kalau perda ini jalan, semua sudah diatur secara hukum. Jadi misalnya, pengusaha-pengusaha seperti pemilik ruko yang berada di jalan protokol tapi nggak punya lahan parkir — ya itu bisa ditindak. Bahkan izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Mengenai pembiayaan, ia menyatakan bahwa rencana pengembangan transportasi publik bisa saja dibiayai melalui APBD, selama masuk dalam RPJMD Kota Samarinda.
“Kalau memang program ini masuk dalam RPJMD, ya tentu bisa. Tinggal disesuaikan saja nanti alokasinya,” tutup Kamaruddin.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()






