SAMARINDA – Rencana pemanfaatan insinerator Wisanggeni Tahap 6 untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan sedang ditinjau oleh DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa penggunaan teknologi pembakaran limbah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Fly ash dari insinerator akan diolah menjadi batako, sehingga limbah tidak sia-sia dan tetap bermanfaat,” ujar Deni, Jumat (26/9/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat, termasuk pemantauan cerobong asap dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).Proyek ini ditargetkan dapat mengurangi sekitar 480 ton sampah harian yang masuk ke TPA Sambutan.
Pengoperasian insinerator diatur mengacu pada surat Kementerian Lingkungan Hidup Maret 2025, dengan pembatasan skala pembakaran untuk meminimalkan dampak polusi. Deni menambahkan, DPRD mendorong adanya uji coba dan pendampingan teknis sebelum insinerator digunakan secara penuh.
“Pemerintah kota telah menyiapkan SOP pengoperasian untuk memastikan tidak ada risiko kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Insinerator diharapkan mulai beroperasi bersamaan dengan selesainya pembangunan Zona 2 TPA Sambutan pada akhir 2025. Deni juga mengingatkan warga untuk mendukung pengurangan sampah sejak hulu agar beban TPA dapat lebih terkendali.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, pemanfaatan insinerator diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah yang efisien sekaligus ramah lingkungan di Samarinda.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





