Samarinda – Perusahaan di Samarinda diingatkan untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelum Lebaran guna menghindari sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujar Anhar.
Anhar menjelaskan bahwa dalam PKB tersebut juga diatur denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Perusahaan yang melanggar ketentuan wajib membayar denda sebesar 4% dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
Ketentuan pembayaran THR 2025 sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah.
Selain masalah THR, Anhar turut menyoroti praktik keterlambatan pembayaran gaji yang masih kerap terjadi di beberapa perusahaan.
“Kalau gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka,” jelasnya.
Untuk pekerja di Samarinda yang menghadapi masalah pembayaran THR, Anhar menyarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegas Anhar.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





