Bontang – Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025 yang mengatur pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro di kota ini.
Edaran ini, kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, merupakan tindak lanjut regulasi nasional perihal kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha kecil.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 11 November 2025. Edaran Wali Kota menjadi payung bagi pelaksanaan kemitraan yang terpantau antara perusahaan dengan koperasi maupun pelaku usaha mikro yang ada di Kota Bontang.
“Edaran ini tanggal 11 November 2025 kemarin dikeluarkan, isinya itu mengatur pelaksanaan kemitraan antara perusahaan dan pelaku usaha mikro,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan, di dalam edaran itu perusahaan wajib menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025.
“Tujuannya meningkatkan kapasitas UMKM sebagai lembaga ekonomi berbasis masyarakat,” tambahnya.
Lanjut Karel, pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP berperan dalam memfasilitasi pemilihan mitra serta menyediakan sistem perizinan yang terintegrasi.
Dengan begitu, perusahaan dapat memilih calon mitra secara terbuka dan sesuai kebutuhan usahanya.
“Kami ingin perusahaan besar menggandeng UMKM agar manfaat investasi dirasakan merata,” pungkasnya.(Adv)
![]()





