Kukar – Pengembangan Desa Kedang Ipil sebagai desa adat dan desa wisata terus berjalan. Saat ini, pemerintah tengah memproses pengakuan Desa Kedang Ipil sebagai desa adat melalui berbagai tahapan administratif di tingkat daerah dan provinsi.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa pengusulan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat sedang dalam proses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pemerintah provinsi.
“Sekarang sedang dalam tahap pengusulan SK Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, kami juga menunggu Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai dasar hukum bagi masyarakat adat di desa ini,” jelasnya.
Pengembangan desa adat ini tidak hanya menitikberatkan pada pengakuan hukum, tetapi juga mencakup pelestarian budaya dan pengembangan sektor pariwisata.
Desa Kedang Ipil dikenal memiliki potensi budaya yang kaya, sehingga pelestariannya menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas masyarakat.
“Budaya dan wisata menjadi satu kesatuan dalam masyarakat hukum adat ini. Desa Kedang Ipil merupakan desa budaya dan desa wisata yang harus dikembangkan, baik dari sisi pelestarian adat maupun potensinya sebagai destinasi wisata,” tambah Julkifli.
Dengan adanya pengakuan sebagai desa adat, masyarakat diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan potensi budaya yang sudah ada.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan agar upaya ini dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (Adv)
![]()







