SAMARINDA — Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan prosedural. Ketua KPU Kaltim, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa dari dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU, hanya satu yang memenuhi syarat untuk dilakukan pengulangan.
“Memang ada dua rekomendasi, tapi hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan hanya masalah administrasi saja, dan tidak menyasar pada kesalahan fatal yang melanggar regulasi,” kata Firman pada Minggu malam, (1/12/2024).
PSU awalnya direkomendasikan untuk TPS di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Loa Janan Ilir (LJI). Namun, setelah investigasi, KPU hanya menggelar PSU di TPS 1 Samarinda Kota untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Firman menjelaskan, temuan di TPS LJI menyangkut pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai pengganti KTP-el. “Kami telah memastikan pemilih tersebut berdomisili di wilayah tersebut. KK digunakan karena KTP-el miliknya belum dicetak, meskipun datanya sudah terekam di Disdukcapil,” jelasnya.
Berbeda dengan kasus di TPS 1 Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, kesalahan prosedural ditemukan pada pemberian dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot), kepada pemilih dari luar Samarinda.
“Seharusnya mereka hanya diberi surat suara Pilgub, tetapi malah mendapat dua surat suara. Karena itu, PSU harus dilakukan,” tegas Firman.
Sebanyak 416 pemilih yang terdaftar di TPS 1 Samarinda Kota akan melaksanakan pemungutan suara ulang hari ini, Senin, 2 Desember 2024. KPU memastikan prosedur PSU berjalan sesuai regulasi dan berkomitmen menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPU Samarinda dalam menjaga integritas proses demokrasi, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. “Kami berharap PSU ini berjalan lancar dan masyarakat dapat kembali menggunakan hak pilihnya dengan baik,” tutup Firman.(ADV)
![]()





