SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang balita berinisial NZ (4), Rabu (2/7/2025). Balita tersebut sebelumnya diasuh di Yayasan FJDK Samarinda, sebuah panti sosial yang menaungi lansia serta anak-anak yatim piatu.
Hearing yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), UPTD PPA, serta kuasa hukum korban.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie, menyatakan bahwa penanganan kasus ini perlu dievaluasi serius karena menyangkut keselamatan anak dan lambannya respon dari sejumlah lembaga.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Prosedur yang lamban harus direview sesuai aturan yang berlaku,” tegas Novan.
Ia menekankan bahwa pemulihan kondisi fisik dan psikis korban harus menjadi prioritas utama, di luar proses hukum yang sedang berlangsung.
“Fokus kita adalah mengembalikan kondisi kesehatan anak karena keadaannya masih cukup memprihatinkan,” jelasnya.
Namun, penanganan medis terhadap korban disebut terhambat akibat proses hukum yang belum berjalan jelas. Beberapa fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, disebut enggan melanjutkan perawatan karena khawatir mengganggu penyidikan. Rekam medis yang menjadi dasar hukum pun hingga kini masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal pada 13 Mei 2025.
Kuasa hukum korban, Antonius, menyampaikan kekecewaannya atas sikap sejumlah instansi yang dinilainya tidak memberikan dukungan nyata terhadap penegakan hukum.
“Hampir semua pihak tadi hanya menyampaikan pembelaan diri. Padahal yang kami butuhkan adalah keberpihakan terhadap korban,” kata Antonius.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan polisi telah dilayangkan sejak 20 Mei 2025. Namun hingga kini, visum resmi yang dibutuhkan penyidik belum juga terbit.
“Ini bentuk pelayanan yang tidak maksimal. Kami akan mengajukan laporan ke Ombudsman Kaltim,” tegasnya.
Visum awal, menurut Antonius, dilakukan secara mandiri oleh ibu korban sebelum laporan dibuat. Namun visum resmi sebagai alat bukti hukum belum diterbitkan karena menjadi kewenangan penyidik.
“Kami tahu visum itu otoritas penyidik, tapi ini menyangkut keselamatan anak. Jika ada unsur kekerasan, pelaku harus diproses. Kami akan kawal kasus ini sampai pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah dugaan penganiayaan dan penelantaran terungkap saat korban berada di bawah pengasuhan Yayasan FJDK Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai rumah lansia dan anak yatim piatu.
DPRD Samarinda menyatakan akan mengevaluasi kinerja lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, tim hukum korban menyatakan akan terus mendorong proses hukum hingga tuntas.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





