Samarinda – Hampir satu tahun setelah laporan perusakan dan penyerobotan kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) disampaikan, proses hukum terhadap kasus ini masih jalan di tempat. Belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun dampak kerusakan di lokasi sudah terlihat nyata. Situasi ini memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus oleh aparat kepolisian, terutama Polda Kalimantan Timur. Ia menilai, bukti kerusakan lingkungan di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seharusnya cukup menjadi dasar untuk segera menindaklanjuti secara hukum.
“Ini sebenarnya mudah. Tidak perlu masuk ke lokasi tambang. Lihat saja kerusakan lingkungannya, pasti bisa ditelusuri siapa pelakunya,” tegas Iswandi, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, janji aparat penegak hukum yang sempat disampaikan sebelumnya belum juga terealisasi, bahkan cenderung tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Kalau begini caranya, berarti aparat tidak serius,” ujarnya menyindir.
Lebih lanjut, Iswandi mengingatkan bahwa ketidaktegasan penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk, khususnya bagi kawasan konservasi lain yang juga rawan dirambah. Ia menekankan pentingnya keberpihakan hukum terhadap kelestarian alam.
“Kalau tidak ditindak, hutan pendidikan kita akan habis satu per satu. Hukum harus berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan pada pelaku perusakan,” sambungnya.
Desakan agar kasus ini segera dituntaskan juga datang dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, pihak Polda dan Gakkum KLHK telah berkomitmen menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu. Namun hingga kini, komitmen itu belum ditindaklanjuti.
“Kami sedang menyusun ulang jadwal pemanggilan. Semua pihak akan kami undang kembali, mulai dari Polda, Gakkum, Unmul, aliansi rimbawan, hingga instansi terkait lainnya,” kata Sarkowi.
Ia bahkan mendorong agar kasus ini mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat. Keterlibatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Wakil Presiden dinilai penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kawasan konservasi.
“Kalau Wapres tidak bisa hadir langsung, setidaknya Menteri LHK bisa menunjukkan kehadiran negara. Itu sudah cukup untuk mempertegas komitmen pemerintah pusat,” ujarnya.
Kondisi KRUS saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan yang semestinya menjadi laboratorium alam bagi dunia pendidikan justru mengalami kerusakan parah akibat aktivitas perambahan, pembukaan jalur hauling, hingga dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum, keberadaan kawasan konservasi seperti KRUS dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol kosong yang tak mampu menghadapi tekanan kepentingan ekonomi jangka pendek. Para legislator menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk tanggung jawab untuk masa depan bangsa.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





