SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 8661/B-KS.04.02/SD/K/2024, yang mencakup daftar peserta yang dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke fase selanjutnya.
Sekretaris Daerah Kutai Timur mengumumkan hasil tersebut pada 17 November 2024, dengan menyampaikan beberapa poin penting. Peserta yang mendapatkan kode “P/L” pada kolom keterangan dianggap memenuhi nilai ambang batas dan termasuk dalam peringkat terbaik hingga tiga kali jumlah kebutuhan formasi, sehingga berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang memiliki kode “P” memenuhi ambang batas tetapi tidak termasuk dalam peringkat terbaik. Sementara itu, pelamar yang memiliki keterangan kosong atau dinyatakan tidak hadir saat ujian SKD akan dinyatakan gugur.
SKB direncanakan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadwal, lokasi, dan persyaratan pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 4–8 Desember 2024. Sebelum mengikuti SKB, pelamar diharuskan memilih lokasi ujian melalui akun mereka di laman SSCASN BKN pada 23–25 November 2024. Peserta diimbau untuk mematuhi jadwal ini demi persiapan yang optimal.
Keterangan kode hasil SKD adalah sebagai berikut:
– P: Memenuhi ambang batas, tetapi tidak termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi.
– P/L: Memenuhi ambang batas dan termasuk peringkat terbaik, berhak mengikuti SKB.
– Kosong: Tidak memenuhi ambang batas.
– Tidak Hadir: Peserta tidak mengikuti ujian SKD.
Panitia seleksi menekankan bahwa kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras masing-masing. Janji kelulusan yang disertai imbalan tertentu dianggap sebagai penipuan dan panitia tidak bertanggung jawab atas praktik tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur di bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau melalui akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.
Sekretaris Daerah Kutai Timur juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Peserta diharapkan untuk mencermati setiap informasi agar tidak kehilangan kesempatan. Pengumuman ini merupakan langkah awal penting untuk memastikan pengadaan CPNS yang profesional dan transparan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. (ADV)
![]()






