Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi baru ini ditargetkan rampung paling lambat Juli 2025, dengan sejumlah penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa pembahasan sudah berada di tahap akhir. Namun, dokumen yang ada masih berupa draf awal yang perlu kajian lebih mendalam sebelum difinalisasi.
“Draft-nya belum final, tapi sudah ada kerangka yang sedang kita telaah lebih dalam,” kata Harminsyah usai rapat di Gedung DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).
Salah satu hal krusial dalam revisi ini adalah peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. DPRD mendorong agar dunia usaha di Samarinda membuka lebih banyak peluang kerja inklusif yang ramah bagi difabel.
Tak hanya itu, revisi perda juga diarahkan untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal. Dalam rancangan yang dibahas, perusahaan akan didorong memprioritaskan warga Samarinda dalam proses rekrutmen, khususnya untuk posisi yang bisa diisi oleh SDM lokal.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat di tengah pasar kerja yang makin kompetitif,” jelasnya.
Meski sebagian besar substansi telah disepakati, Harminsyah menegaskan bahwa draf akhir tetap harus melalui proses penyempurnaan dan disepakati bersama Pemerintah Kota Samarinda. Ia memastikan, seluruh tahapan akan diselesaikan secepat mungkin agar perda bisa segera diberlakukan. (ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





