Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mendorong penyusunan peraturan yang lebih berpihak pada pekerja lokal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie, dalam wawancara di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Jumat (20/06/2025).
Novan menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) saat ini berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin utama adalah upaya pembaruan aturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jadi, hasil kerja pansus kita itu berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014. Kita lakukan pembaruan, salah satunya menyangkut cantolan aturan ketenagakerjaan,” ujar Novan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan materi perubahan dilakukan berdasarkan hasil audiensi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat buruh.
“Sisanya ada muatan-muatan lokal yang kita masukkan dari hasil audiensi kita dengan beberapa pihak, baik itu dari pihak pengusaha maupun pihak serikat buruh. Hal ini jadi masukan buat kita untuk disampaikan ke Bapemperda, harapannya nanti bisa diproses menjadi Perda,” jelasnya.
Salah satu isu penting yang turut disorot dalam rancangan ini adalah soal pembatasan tenaga outsourcing serta perlindungan tenaga kerja lokal dan disabilitas.
“Contoh, misalnya, berkaitan dengan pembatasan tenaga outsourcing. Nantinya di Bapemperda juga akan ada uji publik, bagaimana draf-draf yang ada ini disampaikan ke masyarakat sebelum masuk ke ranah pengesahan perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novan menekankan target kuota untuk tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan aturan.
“Kalau bicara tenaga kerja lokal, targetnya itu 70 persen. Sedangkan untuk tenaga kerja disabilitas, swasta minimal 1 persen, dan untuk pemerintah atau BUMD minimal 2 persen,” tutup Novan.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





