Kukar – Dalam upaya memperkuat pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 pada Kamis (27/02/2025) di Grand Fatma Hotel, Tenggarong.
Kegiatan ini menjadi langkah awal pengawasan kearsipan internal yang diwajibkan bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kukar.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setdakab) Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat, yang membuka acara secara resmi mewakili Bupati Kukar, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan pondasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Pengawasan kearsipan internal bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga memori kolektif dan bukti pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang tertib sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Akhmad Taufik juga mengapresiasi BUMD Tirta Mahakam yang telah menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dalam pengelolaan arsip.
“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi instansi lainnya untuk lebih aktif dalam mengelola arsip sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Disarpus Kukar berharap pengawasan kearsipan internal dapat memperkuat tertib arsip di seluruh perangkat daerah dan menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Workshop ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan BUMD se-Kutai Kartanegara. (ADV)
![]()







