Kukar – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran di lingkungan pemerintahan.
Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa saat ini penyesuaian masih berada pada tahap awal, dengan fokus pada pengendalian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ia menyebut penyesuaian dilakukan bertahap agar tetap selaras dengan kebutuhan operasional pelayanan.
“Pada tahap pertama ini, kita melakukan penyesuaian terhadap SPPD di internal. Tahap kedua nanti akan dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran,” ujar Sukono, Rabu (16/7/2025). Menurutnya, pemangkasan anggaran ini difokuskan pada pos perjalanan dinas, sementara kegiatan fisik seperti pembangunan dan layanan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.
Penyesuaian anggaran tidak akan menyentuh program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sukono menjelaskan bahwa selama ini Kecamatan Tenggarong mengalokasikan sekitar Rp200 juta setiap tahun untuk kebutuhan perjalanan dinas pegawai.
Dengan adanya kebijakan efisiensi, alokasi tersebut akan dikaji kembali agar lebih tepat guna. “Perjalanan dinas hanya dilakukan bila benar-benar penting dan tidak bisa diwakilkan. Ini soal efisiensi dan efektivitas anggaran,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa penghematan ini tidak akan mengganggu kelangsungan pelayanan publik. Sukono menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. “Kegiatan perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan hanya dilakukan jika sangat mendesak,” tambahnya.
Ia berharap langkah efisiensi ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga budaya kerja baru yang mengedepankan tanggung jawab anggaran. “Kita tetap memastikan semua program berjalan dengan baik meskipun ada kebijakan efisiensi ini,” tutup Sukono. (Adv)
![]()






