SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, diikuti 163 juru pungut pajak dari berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan para juru pungut pajak dalam mengimplementasikan peraturan terbaru terkait pajak daerah, terutama UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menjelaskan bahwa peningkatan kapabilitas juru pungut sangat penting di tengah dinamika regulasi yang berubah. “Penerapan UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim mampu bekerja dengan lebih profesional dan efisien,” ungkapnya.
Workshop ini menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sebagai narasumber. Materi yang diberikan mencakup strategi teknis dalam penerapan sistem pajak yang lebih modern, dengan penekanan pada transparansi dan akurasi pelaporan pajak.
Menariknya, acara ini juga dimeriahkan dengan tarian Dayak Kenyah oleh Sanggar Tari Bina Seni Budaya Indonesia. Penampilan ini mengingatkan peserta akan kekayaan budaya lokal Kutim, menambah semangat dalam suasana pelatihan.
“Dengan bekal ilmu yang diperoleh, kami yakin juru pungut pajak akan menjadi ujung tombak dalam mendukung pencapaian target pajak daerah yang akan mempercepat pembangunan di Kutai Timur,” lanjut Syahfur.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Plt Sekretaris yang juga menjabat Kabid Pendataan dan Penetapan Hj Supianti, Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendi, dan Kabid PBB P2 dan BPHTB Sundoro Yekti. Semua pihak berharap, peningkatan kualitas juru pungut pajak ini dapat membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk pembangunan yang lebih merata dan peningkatan layanan publik.
![]()







