Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal melakukan sosialisasi perihal kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bontang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan penanaman modal di daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut menegaskan kembali pentingnya hubungan saling menguntungkan antara perusahaan besar dan UMKM lokal.
“Jadi turunan dari Permen 3 Tahun 2025 ini memperkuat mekanisme pelaksanaan kemitraan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Dalam regulasi itu, Pasal 20 menjadi salah satu poin penting. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Usaha Besar wajib melakukan pemilihan calon mitra UMKM yang telah disiapkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau asosiasi usaha.
Artinya, pemerintah daerah memiliki keterlibatan langsung dalam menyiapkan dan mengkurasi UMKM yang siap bermitra dengan perusahaan besar.
Lebih lanjut, ayat (3) dalam pasal yang sama menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi.
“Daftar calon mitra UMKM di daerah diakses oleh Usaha Besar melalui OSS (Online Single Submission),” tambahnya.
Karel mengatakan bahwa DPMPTSP Bontang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha besar maupun UMKM agar penerapan aturan itu berjalan lancar.
Pemerintah berharap aturan ini membuka ruang kemitraan yang lebih luas, meningkatkan kapasitas UMKM, sekaligus memperkuat ekosistem investasi daerah.
“Kami berharap perusahaan besar benar-benar menggandeng UMKM lokal yang siap berdaya saing,” tutup Karel.(Adv)
![]()





