Samarinda – Kota Samarinda yang dikenal sebagai kota sungai dinilai perlu memiliki perencanaan tata kota yang lebih berpihak pada pelestarian dan penataan kawasan sungai.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang menekankan pentingnya menjadikan penataan sempadan sungai sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan tata ruang kota.
“Tata kota ini kita mau memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai, maka penataan sungai itu menjadi penting, dalam konteks estetika maupun dalam konteks secara fungsional, secara etikanya,” ujar Rohim, saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, sungai tidak hanya berperan sebagai aliran air semata, melainkan memiliki fungsi ekologis, estetis, hingga sosial bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Oleh karena itu, penataan kawasan sempadan sungai harus dirancang sebagai upaya terpadu yang menyatukan aspek perlindungan lingkungan dan pembangunan kota.
“Nah, jadi sepadan itu menjadi bagian yang terintegrasi untuk menata tadi soal air dengan soal tata kota,” tegasnya.
Rohim mengungkapkan, dalam sejumlah pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait, ditemukan bahwa salah satu hambatan utama dalam penataan sempadan sungai adalah terkait persoalan regulasi dan kewenangan pengelolaan.
“Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan pemanfaatan sepadan sungai itu secara regulasi itu ada di pusat di PU, yang turunannya di provinsi maupun di kota kabupaten itu di BWS, kalau kita kan BWS 4,” jelasnya.
Kenyataan bahwa kebijakan penataan sempadan sungai masih berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat dinilai menyulitkan daerah dalam mengambil langkah yang menyesuaikan dengan kondisi lokal.
“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir kita akan bisa mengatur sepadan sesuai dengan kebutuhan kita yang ada di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan yang ada di pusat, itu yang menjadi catatan,” lanjutnya.
Abdul Rohim mendorong agar ke depan ada ruang diskusi terbuka antara pemerintah daerah dan pusat untuk merumuskan pendekatan yang lebih fleksibel.
Dengan demikian, Samarinda dapat menyusun strategi penataan sungai yang adaptif terhadap tantangan lokal sekaligus tetap selaras dengan peraturan nasional.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





