Samarinda – Ketua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam memberikan pandangannya terkait beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) terkhususnya yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Sofyan Hasdam menyebutkan bahwa di Kaltim sudah ada beberapa daerah yang telah mengajukan DOB yang di nilai telah siap untuk di proses, termasuk Kutai Raya dan Samarinda Baru.
“Nanti di Komite 1 DPD RI akan mengkaji lebih lanjut, sehingga calon-calon DOB tersebut bisa langsung menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” Ungkap Ketua Komite 1 DPD RI pada Selasa (12/11/24).
Lanjut Andi Sofyan, untuk melaksanakan DOB terlebih dahulu harus melakukan pencabutan moratorium kepada Kemendagri, dikarenakan banyak daerah yang masih tertahan untuk melaksanakan DOB.
“Kita meminta pencabutan moratorium terlebih dahulu, karena hal ini menjadi penting, sehingga pada saat pengajuan DOB bisa direalisasikan,” beber Andi Sofyan.
Ia menjelaskan, berbeda dengan Papua yang merupakan wilayah pengecualian yang telah diberikan izin untuk membentuk sebanyak enam DOB.
“Dari hal ini muncul aspirasi dari daerah lain, termasuk Kaltim untuk mendapatkan kesempatan yang sama,” lanjutnya.
Di Kaltim sendiri sudah beberapa daerah mengajukan agar segera bisa melaksanakan DOB, yang bertujuan dalam rangka percepatan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kaltim sudah lama mengupayakan untuk pemekaran wilayah, akan tetapi masih tetap terkendala DOB tersebut,” ungkapnya.
Ketua Komite 1 DPD RI tersebut berharap kepada Kemendagri agar segera melakukan pencabutan moratorium dengan syarat-syarat yang berlaku.
“Syarat utama DOB adalah pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat, selain itu dibutuhkan juga persetujuan antara Bupati dan Ketua DPRD induk, serta kelengkapan persyaratan administratif lainnya, contohnya kondisi geografis, kependudukan, dan potensi ekonomi wilayah yang ingin dimekarkan,” jelas Andi Sofyan.
Di akhir ia menjelaskan jika pemekaran wilayah telah di izinkn, maka DOB yang baru dibentuk akan menjalani masa uji cob selama tiga tahun.
“Masa percobaan ini menjadi kesempatan bagi DOB untuk menunjukkan kemandirian dan keberlanjutan secara administratif dan ekonomi. Jika nantinya berhasil melewati masa ujicoba tersebut, maka status DOB akan di resmikan sebagai daerah otonomi penuh,” imbuhnya.
![]()






