Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan pada Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah aparat kepolisian mendatangi Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan tidak lama setelah organisasi tersebut menggelar aksi penyampaian aspirasi yang mengkritik kondisi perekonomian nasional dan sejumlah kebijakan pemerintah. Dalam informasi yang sama, beberapa kader GMNI Jakarta Selatan juga dikabarkan turut diamankan.
Sekretaris DPD GMNI Kalimantan Timur, David Prima, menilai apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan yang berpotensi membungkam suara kritis mahasiswa. Sekretariat organisasi bukanlah ruang kriminalitas, melainkan ruang kaderisasi, ruang diskusi, dan ruang perjuangan intelektual. Jika benar aparat mendatangi sekretariat pasca aksi demonstrasi, maka publik berhak mempertanyakan motif dan dasar tindakan tersebut,” tegas David.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dijawab dengan pendekatan represif. Negara, kata dia, seharusnya menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, bukan menciptakan ketakutan terhadap kelompok-kelompok yang menyuarakan kritik.
“Mahasiswa turun ke jalan karena menjalankan tanggung jawab moral dan sosialnya. Ketika kritik dibalas dengan pengamanan, pemanggilan, atau bahkan pendatangan ke sekretariat organisasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib kader GMNI Jakarta Selatan, tetapi juga kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
DPD GMNI Kalimantan Timur mendesak Polri untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tujuan kedatangan aparat ke Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan serta dasar hukum dari tindakan yang dilakukan. Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, GMNI Kaltim meminta agar tidak ada upaya kriminalisasi maupun intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Kami berdiri bersama kawan-kawan GMNI Jakarta Selatan. Ruang-ruang organisasi mahasiswa harus tetap menjadi ruang yang merdeka, aman, dan bebas dari segala bentuk tekanan. Demokrasi tidak akan tumbuh dalam suasana takut, dan kritik tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman,” tutup David.
![]()






