SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi memberlakukan penyesuaian nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan regulasi fiskal nasional.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah adaptasi wajib terhadap kemampuan keuangan daerah. Meski diperkirakan ada pemangkasan hingga 65 persen pada kategori tertentu, pemkab memastikan TPP tidak dihapus secara menyeluruh serta kuota PPPK tetap dipertahankan.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah PPPK seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” kata Bupati Ardiansyah di Pasar Induk Sangatta (PIS).
Langkah penyesuaian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan membatasi alokasi belanja pegawai paling banyak 30 persen dari total APBD. Hal tersebut mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung ulang seluruh komponen belanja pegawai.
Ardiansyah menambahkan bahwa penyesuaian nilai tunjangan berlaku merata dan proporsional untuk seluruh tingkatan aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.
“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semuanya mendapatkan perlakuan yang setara dalam penyesuaian ini demi memenuhi ketentuan undang-undang,” tegas Ardiansyah.
Meskipun laju inflasi daerah relatif terkendali, penurunan take home pay ini berpotensi memengaruhi daya beli pegawai, khususnya bagi yang memiliki tanggungan cicilan perbankan. Mengenai peluang pengembalian nilai TPP seperti semula, Bupati Ardiansyah menyampaikan proses kajian teknis bersama kementerian terkait masih terus berlangsung. Kebijakan ini menjadi potret nyata tantangan daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kepatuhan aturan fiskal.(adv)
![]()






