KALIORANG — Forum Komunikasi KRK Koperasi TKBM Kaliorang menyuarakan sejumlah persoalan terkait tata kelola koperasi, sistem pengupahan, transparansi keuangan, hingga perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui forum yang dibentuk sebagai wadah komunikasi, penyampaian aspirasi, serta konsolidasi anggota dan tenaga kerja bongkar muat dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan koperasi.
Koordinator Forum Komunikasi KRK, Rustam, mengatakan forum tersebut dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak anggota yang dinilai selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai dari koperasi.
“Forum ini dibentuk sebagai wadah aspirasi dalam memperjuangkan hak-hak kami yang selama ini tidak mendapat perhatian dari koperasi,” ujar Rustam.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan monopoli pekerjaan serta pengelolaan koperasi yang dinilai lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengurus.
Forum juga mempertanyakan transparansi internal koperasi, termasuk pengelolaan keuangan, pembayaran upah, simpanan anggota, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Seharusnya pengurus harus lebih terbuka dalam menjalankan koperasi. Jangankan gaji anggota yang sering terlambat dibayar, banyak anggota kami ini tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini kan menjadi masalah besar di kemudian hari,” jelasnya.
Selain persoalan tersebut, forum menilai struktur kepengurusan yang disebut memiliki rangkap jabatan perlu dievaluasi. Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar tata kelola organisasi dapat berjalan lebih profesional dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.
“Bagi kami saat ini struktur kepengurusan koperasi harus dievaluasi secara total karena sudah gagal dalam menjalankan fungsi mereka,” tegas Rustam.
Persoalan Upah dan Pembayaran
Di sektor ketenagakerjaan, Forum Komunikasi KRK turut menyoroti persoalan tarif dan perhitungan upah buruh bongkar muat.
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan forum, sistem perhitungan upah dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang mereka jadikan rujukan, yakni KM 35 Tahun 2007.
Forum juga mengeluhkan pembayaran gaji yang disebut kerap mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kepastian pendapatan dan kebutuhan ekonomi tenaga kerja.
Selain persoalan upah, forum mempertanyakan adanya biaya atau pungutan yang dinilai belum transparan dan sulit diakses informasinya oleh anggota.
Karena itu, mereka mendorong keterbukaan mengenai jenis pungutan, dasar pengenaan, mekanisme pembayaran, serta peruntukan setiap biaya yang berkaitan dengan aktivitas koperasi maupun kegiatan bongkar muat.
Simpanan Anggota dan SHU Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akses terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Dalam dokumen aspirasi, forum menyebut adanya anggota yang mengalami kesulitan mendapatkan akses maupun kejelasan mengenai simpanan yang telah mereka bayarkan.
Transparansi pembagian SHU juga menjadi salah satu tuntutan. Forum meminta adanya keterbukaan mengenai pengelolaan dan mekanisme pembagian SHU karena hal tersebut berkaitan dengan hak ekonomi anggota koperasi.
Soroti Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Forum juga menyoroti fasilitas kesejahteraan yang dinilai belum sesuai dengan harapan anggota. Sistem pengupahan disebut belum sepenuhnya transparan dan dinilai perlu diperbaiki agar memberikan kepastian bagi tenaga kerja di lapangan.
Sejumlah buruh juga disebut belum memperoleh kejelasan status karena tidak diajak bekerja, sementara kewajiban sebagai anggota koperasi tetap berjalan.
Persoalan jaminan sosial, keselamatan, dan kesehatan kerja turut menjadi perhatian forum.
Mereka mendorong agar aspek perlindungan tenaga kerja dipenuhi secara lebih baik, mengingat aktivitas bongkar muat memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dorong Evaluasi Menyeluruh Pengurus
Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Komunikasi KRK Koperasi TKBM Kaliorang mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi dan kepengurusan.
Forum meminta adanya transparansi dalam pengelolaan koperasi dan keuangan, kejelasan sistem tarif serta perhitungan upah, pembayaran gaji tepat waktu, keterbukaan mengenai pungutan, akses terhadap simpanan anggota, serta transparansi dalam pembagian SHU.
Selain itu, mereka meminta kejelasan status tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, serta pemenuhan jaminan sosial, keselamatan, dan kesehatan kerja.
Dokumen aspirasi tersebut juga memuat permintaan evaluasi terhadap pengurus koperasi melalui surat pernyataan mosi tidak percaya kepada INKOP TKBM.
Forum menegaskan, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, evaluasi, keterbukaan, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap penyelesaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola koperasi, hubungan kerja, transparansi hak anggota, sistem pengupahan, kesejahteraan, serta perlindungan tenaga kerja bongkar muat.
Forum Komunikasi KRK Koperasi TKBM Kaliorang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan adil serta mampu memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi anggota maupun tenaga kerja bongkar muat.
![]()






