Balikpapan– Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukanlah peristiwa biasa yang dapat disederhanakan sebagai musibah musiman. Hingga Jumat, 19 Desember 2025, data yang beredar menunjukkan angka yang sangat mencengangkan.
Sekitar seribu lebih korban meninggal dunia, ratusan orang masih dinyatakan hilang, lebih dari satu setengah juta warga terdampak, ratusan ribu terpaksa mengungsi, serta kerusakan masif pada rumah warga, jembatan, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
Namun, di tengah tragedi kemanusiaan sebesar ini, publik justru disuguhi sikap negara yang dingin dan penuh dalih administratif. Pemerintah Pusat, termasuk pernyataan Presiden yang beredar luas di media sosial, masih bersikukuh bahwa kondisi ini dapat dikendalikan dan belum memerlukan penetapan Status Bencana Nasional. Pernyataan tersebut bukan hanya problematik, tetapi mencerminkan krisis empati sekaligus kegagalan membaca realitas di lapangan.
Ketika Administrasi Mengalahkan Nyawa Manusia
Secara normatif, pemerintah memang berpegang pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional kerap dipersempit maknanya hanya pada satu indikator, yaitu apakah pemerintah daerah benar benar lumpuh secara administratif atau tidak.
BNPB berdalih bahwa komando daerah masih berjalan, pemerintah provinsi masih berfungsi, dan bantuan pusat telah dikerahkan dalam skala besar. Maka, menurut logika birokrasi, status nasional dianggap belum diperlukan.
Masalahnya, logika ini terlalu sempit dan ahistoris.
Ketika bantuan menumpuk di kota kota transit tetapi gagal menjangkau desa desa yang terisolasi, ketika warga kelaparan hingga terjadi penjarahan logistik seperti yang dilaporkan di Sibolga dan Tapanuli Tengah, serta ketika jalur distribusi lumpuh dan evakuasi berjalan lambat, maka itu bukan sekadar kendala teknis. Kondisi tersebut merupakan indikator nyata ketidakmampuan sistem penanganan bencana di tingkat daerah, meskipun secara administratif masih dianggap hidup.
Jika negara baru mengakui ketidakmampuan ketika kantor pemerintahan runtuh dan pejabat tidak bisa dihubungi, maka negara telah terlambat ratusan nyawa.
Kayu Gelondongan dan Dosa yang Mengalir dari Hulu
Bencana ini juga tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis yang disengaja dan dibiarkan. Fakta di lapangan menunjukkan banjir bandang membawa lumpur, batu besar, hingga gelondongan kayu. Ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan bukti nyata bahwa hutan di hulu Daerah Aliran Sungai telah rusak parah.
Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan telah direduksi menjadi komoditas. Deforestasi, baik melalui penebangan ilegal maupun alih fungsi lahan yang dilegalkan, telah menghilangkan fungsi ekologis tanah sebagai penyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi bencana mematikan.
Dalam konteks ini, korban banjir di Sumatera sejatinya adalah korban kebijakan. Mereka adalah korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap izin eksploitasi alam dan korban dari kompromi politik dengan kepentingan korporasi yang merusak lingkungan.
Mengapa Status Nasional Terus Dihindari
Pertanyaan publik pun menjadi semakin relevan. Mengapa pemerintah begitu enggan menetapkan status bencana nasional, meskipun skalanya telah lintas provinsi dan korban terus bertambah.
Spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak bisa serta merta diabaikan. Penetapan status nasional akan membuka ruang audit besar besaran terhadap tata kelola kehutanan, perizinan tambang dan perkebunan, serta kemungkinan keterlibatan aktor aktor kuat di balik kerusakan wilayah hulu DAS. Status nasional berarti sorotan nasional dan internasional, yang berimplikasi pada tekanan politik dan tuntutan hukum.
Jika benar alasan inilah yang melatarbelakangi sikap pemerintah, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan krisis moral negara.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengklaim
Terlepas dari status formal yang dipilih pemerintah, terdapat dua hal yang seharusnya menjadi prioritas mutlak.
Pertama, pemulihan akses dan distribusi bantuan secara cepat dan merata. Negara tidak boleh membiarkan warga kelaparan hanya karena jalur birokrasi dan komando yang berbelit.
Kedua, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir harus diperlakukan sebagai bukti awal kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemegang izin, maupun aktor politik yang melindungi, harus dimintai pertanggungjawaban.
Bencana di Sumatera hari ini merupakan peringatan keras bahwa kerusakan alam, pembiaran kebijakan, dan minimnya empati negara akan selalu berujung pada penderitaan rakyat. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik klaim terkendali ketika ribuan warganya kehilangan rumah, keluarga, dan masa depan.
Jika nyawa manusia masih kalah penting dibanding stabilitas citra dan kenyamanan politik, maka sesungguhnya yang sedang kita hadapi bukan hanya bencana alam, melainkan bencana kemanusiaan yang lahir dari kelalaian negara itu sendiri.
Penulis: Triondy Kawutu Kader GMNI Balikpapan
![]()





