SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, atau yang akrab disapa Aan, melakukan kunjungan ketiganya ke TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di Kelurahan Mugirejo, Selasa, (22/5/2025).
Kunjungan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama warga, khususnya dua RT yang menjadi percontohan program pengelolaan sampah terstruktur.
“Kunjungan pertama saya hanya melihat situasi, kunjungan kedua ngobrol santai dengan pengelola, dan yang ketiga ini saya ajak warga dari RT 18 Perumahan Korpri Sempaja Lestari dan RT 48 Bengkuring untuk melihat langsung proses pemilahan sampah dari nol hingga siap masuk mesin press,” jelas Aan saat diwawancarai di lokasi TPS 3R Mugirejo.
Aan menambahkan bahwa RT 48 Bengkuring sudah menjalankan program bernama “Kampung Salai” yang telah banyak menerima penghargaan, sehingga diharapkan bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang baik.
Saat ditanya kapan kegiatan pemilahan sampah secara terstruktur akan mulai diterapkan, Aan mengatakan bahwa beberapa warga sebenarnya sudah mulai memilah sampah, namun belum terstruktur.
“Sekarang kami sedang menyusun konsep agar pemilahan bisa dilakukan sejak sumbernya, dengan membedakan sampah bernilai guna dan yang tidak. Sampah tidak bernilai nanti bisa dibawa ke insinerator atau TPA, sehingga beban TPA berkurang,” ujar Aan.
Politisi yang juga dikenal aktif di berbagai kegiatan lingkungan ini menegaskan target program ini adalah seluruh RT di Samarinda, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
“Kita mulai dari 1-2 RT dulu. Perubahan perilaku warga adalah hal yang paling sulit, tapi kalau kesadaran sudah tumbuh, aturan seperti kewajiban memilah sampah dari rumah tangga bisa diterapkan,” ungkapnya.
Mengenai tindak lanjut, Aan menjelaskan, dalam dua atau tiga hari ke depan dia akan mengunjungi dua RT tersebut lagi untuk membangun model awal TPS RT dengan beberapa kamar pemilahan.
Misalnya, satu kamar untuk sampah campuran, lalu dipilah menjadi sampah basah dan kering, dengan pengelolaan yang terperinci sesuai jenisnya.
Soal ruang yang dibutuhkan, Aan memperkirakan ukuran TPS RT sekitar 6×4 meter sudah cukup dengan pembagian kamar yang efisien.
Aan berharap program ini bisa terus berjalan dan menular ke RT lainnya di seluruh Kota Samarinda.
“Ini soal membangun kesadaran kolektif, jangan hanya jadi teori. Saat dijalankan di lapangan, kita akan tahu masalah nyata dan bisa sempurnakan sistemnya.” tutupnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





