SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menyoroti keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Sambutan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini disampaikan usai kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama masyarakat di TPS 3R Mugirejo, Kamis (22/5/2025).
“Ada satu lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah, padahal itu bukan TPS resmi. Di sana bahkan sudah dipasang papan pengumuman yang menyatakan itu bukan TPS. Nanti saya minta tim untuk bantu dokumentasikan lewat foto-foto,” ujar Andriansyah.
Dalam rapat sebelumnya, Aan sapaan akrabnya mempertanyakan keberadaan TPS liar tersebut kepada lurah setempat. Namun, sayangnya lurah tidak hadir pada rapat tersebut.
“Saya sampaikan bahwa keberadaan TPS liar itu seharusnya menjadi tanggung jawab kelurahan,” lanjutnya.
Andriansyah menegaskan, jika lokasi itu hendak dijadikan TPS resmi, pihak terkait dapat mengajukan usulan dan mengoordinasikannya dengan pemerintah daerah.
Namun, apabila tidak, harus ada tindakan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Karena ketika ada satu-dua orang membuang sampah, lama-kelamaan masyarakat lain ikut-ikutan. Itu menjadi kebiasaan. Jika tidak dikendalikan, lingkungan akan menjadi kotor dan jorok,” jelasnya.
Ia meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk benar-benar memastikan bahwa lokasi-lokasi seperti itu tidak dibiarkan begitu saja dan harus diawasi secara ketat.
“Saya juga akan turun lagi ke lapangan, mungkin dua atau tiga hari ke depan, untuk memastikan langsung kondisi di sana,” tambahnya.
Selain itu, Andriansyah menyampaikan bahwa keberadaan TPS yang jauh dari permukiman menjadi kendala bagi masyarakat dalam membuang sampah.
“Kalau TPS yang ada sekarang letaknya jauh dari permukiman, seharusnya kita mencari alternatif lokasi TPS yang lebih dekat agar masyarakat tidak kesulitan membuang sampah,” tuturnya.
Ia berharap agar pernyataannya ini dapat disampaikan kepada lurah dan camat agar segera mengambil langkah nyata.(ADV/DPRDSMR/GB) aku
![]()






