BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menahan ijazah siswa sebagai jaminan penyelesaian administrasi.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut praktik tersebut merupakan pola lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Budaya-budaya lama itu, ijazah yang dijadikan jaminan karena biasanya itu ada hubungannya dengan administrasi,” ujarnya.
Ia meminta pihak sekolah untuk lebih fleksibel dalam menyikapi persoalan tunggakan biaya pendidikan. Menurutnya, pendekatan administratif tidak boleh mengorbankan hak dasar siswa.
Disdikbud juga mengingatkan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang harus segera diterima oleh lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Sebagai solusi, sekolah diminta tetap memberikan akses dokumen kepada siswa, minimal dalam bentuk salinan.
“Kalau tidak punya fotokopi ijazah, bagaimana mereka mau melamar kerja,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh sekolah agar tidak lagi mempertahankan kebijakan yang merugikan.
“Kalau memang belum bisa ijazah asli, minimal fotokopinya dikasih, kasian kalau mereka mau lanjut sekolah atau kerja” pungkasnya.(adv)
![]()







