Senin, 3 Agustus 2026
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
potretkata.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
No Result
View All Result
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
  • Infrastruktur
  • Lainnya
Home Daerah Balikpapan

Bencana Alam atau Bencana Kebijakan Negara


Reading Time: 3 mins read
A A
20 Desember 2025

Balikpapan– Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukanlah peristiwa biasa yang dapat disederhanakan sebagai musibah musiman. Hingga Jumat, 19 Desember 2025, data yang beredar menunjukkan angka yang sangat mencengangkan.

Sekitar seribu lebih korban meninggal dunia, ratusan orang masih dinyatakan hilang, lebih dari satu setengah juta warga terdampak, ratusan ribu terpaksa mengungsi, serta kerusakan masif pada rumah warga, jembatan, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Namun, di tengah tragedi kemanusiaan sebesar ini, publik justru disuguhi sikap negara yang dingin dan penuh dalih administratif. Pemerintah Pusat, termasuk pernyataan Presiden yang beredar luas di media sosial, masih bersikukuh bahwa kondisi ini dapat dikendalikan dan belum memerlukan penetapan Status Bencana Nasional. Pernyataan tersebut bukan hanya problematik, tetapi mencerminkan krisis empati sekaligus kegagalan membaca realitas di lapangan.

Ketika Administrasi Mengalahkan Nyawa Manusia

Secara normatif, pemerintah memang berpegang pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional kerap dipersempit maknanya hanya pada satu indikator, yaitu apakah pemerintah daerah benar benar lumpuh secara administratif atau tidak.

BNPB berdalih bahwa komando daerah masih berjalan, pemerintah provinsi masih berfungsi, dan bantuan pusat telah dikerahkan dalam skala besar. Maka, menurut logika birokrasi, status nasional dianggap belum diperlukan.

Masalahnya, logika ini terlalu sempit dan ahistoris.

Ketika bantuan menumpuk di kota kota transit tetapi gagal menjangkau desa desa yang terisolasi, ketika warga kelaparan hingga terjadi penjarahan logistik seperti yang dilaporkan di Sibolga dan Tapanuli Tengah, serta ketika jalur distribusi lumpuh dan evakuasi berjalan lambat, maka itu bukan sekadar kendala teknis. Kondisi tersebut merupakan indikator nyata ketidakmampuan sistem penanganan bencana di tingkat daerah, meskipun secara administratif masih dianggap hidup.

Jika negara baru mengakui ketidakmampuan ketika kantor pemerintahan runtuh dan pejabat tidak bisa dihubungi, maka negara telah terlambat ratusan nyawa.

Kayu Gelondongan dan Dosa yang Mengalir dari Hulu

Bencana ini juga tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis yang disengaja dan dibiarkan. Fakta di lapangan menunjukkan banjir bandang membawa lumpur, batu besar, hingga gelondongan kayu. Ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan bukti nyata bahwa hutan di hulu Daerah Aliran Sungai telah rusak parah.

Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan telah direduksi menjadi komoditas. Deforestasi, baik melalui penebangan ilegal maupun alih fungsi lahan yang dilegalkan, telah menghilangkan fungsi ekologis tanah sebagai penyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi bencana mematikan.

Dalam konteks ini, korban banjir di Sumatera sejatinya adalah korban kebijakan. Mereka adalah korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap izin eksploitasi alam dan korban dari kompromi politik dengan kepentingan korporasi yang merusak lingkungan.

Mengapa Status Nasional Terus Dihindari

Pertanyaan publik pun menjadi semakin relevan. Mengapa pemerintah begitu enggan menetapkan status bencana nasional, meskipun skalanya telah lintas provinsi dan korban terus bertambah.

Spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak bisa serta merta diabaikan. Penetapan status nasional akan membuka ruang audit besar besaran terhadap tata kelola kehutanan, perizinan tambang dan perkebunan, serta kemungkinan keterlibatan aktor aktor kuat di balik kerusakan wilayah hulu DAS. Status nasional berarti sorotan nasional dan internasional, yang berimplikasi pada tekanan politik dan tuntutan hukum.

Jika benar alasan inilah yang melatarbelakangi sikap pemerintah, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan krisis moral negara.

Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengklaim

Terlepas dari status formal yang dipilih pemerintah, terdapat dua hal yang seharusnya menjadi prioritas mutlak.

Pertama, pemulihan akses dan distribusi bantuan secara cepat dan merata. Negara tidak boleh membiarkan warga kelaparan hanya karena jalur birokrasi dan komando yang berbelit.

Kedua, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir harus diperlakukan sebagai bukti awal kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemegang izin, maupun aktor politik yang melindungi, harus dimintai pertanggungjawaban.

Bencana di Sumatera hari ini merupakan peringatan keras bahwa kerusakan alam, pembiaran kebijakan, dan minimnya empati negara akan selalu berujung pada penderitaan rakyat. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik klaim terkendali ketika ribuan warganya kehilangan rumah, keluarga, dan masa depan.

Jika nyawa manusia masih kalah penting dibanding stabilitas citra dan kenyamanan politik, maka sesungguhnya yang sedang kita hadapi bukan hanya bencana alam, melainkan bencana kemanusiaan yang lahir dari kelalaian negara itu sendiri.

Penulis: Triondy Kawutu
Kader GMNI Balikpapan

Loading

Share163SendShareSend
Leave Comment

Berita Terkait

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

30 Juli 2026

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

30 Juli 2026

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

29 Juli 2026

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

29 Juli 2026

Terpopuler

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

30 Juli 2026
Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

30 Juli 2026
Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026
Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026
Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

29 Juli 2026
KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

29 Juli 2026

Topik Populer

Adv (313) Agus Haris wakil wali kota Bontang (13) Agus Haris wakil walikota Bontang (9) Ahmad Aznem (kepala DKP3 kota Bontang) (17) Andi Satya Adi Saputra (12) Anggota DPRD Kota Samarinda (9) Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda (8) Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda (14) Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Anhar (9) Asn (13) BeritaBontang (81) BKPSDM (26) Bkpsdm Bontang (57) BontangHebat (68) Deni Hakim Anwar (16) DisdikBontang (162) Diskominfo Kota Bontang (13) Diskominfo Kukar (184) Dispora Kaltim (101) DKP3 Kota Bontang (31) DPD RI (23) DPMPTSP Kota Bontang (48) DPRD Kaltim (17) DPRD Kota Samarinda (53) DPRD Samarinda (107) DPUPR Kota Bontang (12) DuniaPendidikan (13) Headline (15) Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda (10) Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Ketua Komite 1 DPD RI (11) KotaBontang (10) KPU Samarinda (9) Neni Moerniaeni Wali Kota Bontang (64) Novan Syahronie (16) Pemkot bontang (82) PendidikanBontang (162) Program Smart Tani Go to School (13) PT Pupuk Kalimantan Timur (13) Pupuk Kaltim (9) RSUD Taman Husada Bontang (101) Sdn 009 Bontang Utara (9) Sudi Priyanto kepala bkpsdm bontang (64) Toetoek Pribadi Ekowati (kepala Dinkes Bontang) (16)
Next Post

Andi Satya Ajak Mahasiswa Berani Berwirausaha, UMKM Dinilai Solusi Tekan Pengangguran

Tentang Kami     Redaksi      Pedoman Siber      Kode Etik

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO –  ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO -  ALL RIGHT RESERVED Managed by Aydan Putra