Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi perizinan sektor kesehatan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang.
Rapat berlangsung di Ruang Teknis Lantai 1 Kantor DPM-PTSP, Senin (17/11/2025) siang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk penyelarasan aturan baru terkait perizinan kesehatan dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Hal ini menindaklanjuti perubahan regulasi dari PP 5 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025 yang membawa penyempurnaan pada sistem perizinan berbasis risiko.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut berdampak langsung pada proses penerbitan izin sektor kesehatan di daerah, sehingga diperlukan penyesuaian pada alur pelayanan maupun aplikasi yang digunakan.
“Jadi ada memang kendala-kendala. Makanya hari ini kita diskusi, sharing dengan dinas teknis—dalam hal ini Dinas Kesehatan—biar ada solusi,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, perubahan aturan membuat beberapa komponen dalam sistem OSS RBA harus disesuaikan agar sejalan dengan kebutuhan di daerah.
“Masih ditemukan sejumlah kendala teknis dalam proses perizinan kesehatan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sofyansyah menegaskan bahwa koordinasi ini penting agar pelayanan perizinan kesehatan tidak terganggu akibat peralihan regulasi.
Menurutnya, beberapa jenis izin memerlukan pemenuhan komitmen tambahan di sistem OSS sehingga perlu didetailkan kembali agar tidak menimbulkan hambatan bagi pemohon.
“Memang ada beberapa izin yang perlu pemenuhan di sistem OSS, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan lebih efektif lagi,” tutup Sofyansyah.(Adv)
![]()






