SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil peran sentral dalam memediasi dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara, kontraktor utama PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat penting tersebut digelar di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta wartawan. Dalam forum terbuka ini, manajemen PT Pama yang diwakili Tri Rahmat Saleh memberikan klarifikasi terkait penggunaan Operator Performance Assessment (OPA).
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat.
Ia menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki risiko tinggi sehingga perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat. “Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” tambahnya.
PT Pama juga memastikan bahwa penyelesaian kasus karyawan Edi Purwanto telah mengikuti seluruh mekanisme sesuai PKB. “Kami menjamin seluruh keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan telah melalui mekanisme yang objektif,” tegasnya.
Bupati Ardiansyah meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian damai. “Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Perwakilan serikat pekerja seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made juga menyampaikan pandangan mereka terkait sistem penilaian OPA. Rapat ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan proses mediasi resmi demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutim.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







