SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya menyerap aspirasi warga. Kali ini, masyarakat Perum Pelita VIII Perum Korpri menyampaikan keluhan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda, Rabu (1/10/2025).
Dalam forum tersebut, warga mengemukakan dua persoalan utama: perbaikan sarana prasarana lingkungan serta kepastian hukum atas rumah dan lahan yang sudah mereka tempati lebih dari dua dekade.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti kedua aspirasi tersebut. Infrastruktur akan diteruskan ke Dinas Perkim, sementara soal legalitas lahan membutuhkan penanganan lintas komisi.
“Untuk perbaikan drainase dan jalan, itu langsung menjadi perhatian Komisi III. Namun, persoalan status lahan jelas masuk ranah Komisi I,” terangnya.
Oleh karena itu, DPRD akan menjadwalkan rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi I. Forum ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti BPKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, pihak pengembang, BPD, serta tetap menghadirkan Dinas Perkim agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Jasno, DPRD tidak bisa memutuskan sendiri terkait legalitas lahan, tetapi dapat memfasilitasi pencarian solusi bersama.
“Kami di Komisi III bisa membantu mengarahkan. Namun untuk urusan legalitas tanah, kewenangannya ada di Komisi I. Karena itu, kami menyarankan warga menyampaikan surat resmi ke pimpinan dewan agar rapat gabungan bisa segera diagendakan,” jelasnya.
Diharapkan, melalui rapat gabungan tersebut, kejelasan status lahan di Pelita VIII bisa segera ditemukan sehingga warga memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





