Samarinda – Aturan tentang pengendalian minuman keras di Samarinda memang telah digariskan secara tegas lewat peraturan daerah.
Namun, bagi Adnan Faridhan, anggota Komisi I DPRD Samarinda, keberadaan regulasi itu belum sepenuhnya memberi dampak signifikan di lapangan. Masih ada celah dan masih ada pelanggaran yang lolos dari pengawasan.
“Perda-nya jelas, dasar hukumnya kuat. Tapi bagaimana penegakan di lapangan, itu yang masih jadi persoalan,” kata Adnan saat ditemui usai kegiatan inspeksi mendadak, Selasa (24/6/ 2025).
Isu ini mencuat kembali ke permukaan setelah DPRD melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras ilegal atau melanggar izin operasional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kawasan pelabuhan, yang disebut sebagai titik rawan.
Dari hasil sidak, DPRD menemukan satu tempat hiburan yang belum memperbarui izin usaha. Selebihnya, menurut Adnan, masih dalam batas aman. Salah satu THM yang sebelumnya sempat memicu polemik publik, Angel Wings, juga masuk dalam daftar pantauan.
“Kami sudah pastikan langsung. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat itu,” ujarnya.
Namun begitu, Adnan tak menampik bahwa pengawasan belum menyentuh seluruh sektor. Ia menyebut hotel-hotel berbintang sebagai area abu-abu yang belum tersentuh. Menurutnya, praktik penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut berpotensi lolos dari kontrol, jika pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Hotel-hotel memang belum kami sidak. Tapi ini sudah kami catat, dan akan kami tindak lanjuti bersama Komisi I,” kata dia.
Bagi Adnan, tantangan bukan hanya pada teknis pengawasan, melainkan pada komitmen penegakan hukum itu sendiri. Ia khawatir, jika Perda hanya dijadikan simbol tanpa tindakan nyata, maka kepercayaan publik akan terkikis. Dalam banyak kasus, ketimpangan penindakan justru memunculkan kecurigaan bahwa hukum hanya menyasar yang lemah.
“Kalau hukum hanya jadi formalitas, masyarakat akan kecewa. Maka kami akan terus lakukan pengawasan sebagai bentuk komitmen DPRD,” tegasnya.
Di tengah menjamurnya tempat hiburan malam dan dinamika sosial kota yang terus tumbuh, tantangan pengawasan Perda miras bukan hanya soal memeriksa dokumen izin. Ia juga menyangkut keberanian politik, keberpihakan pada kepentingan publik, dan konsistensi menjaga etika bernegara.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





