SAMARINDA – Penanganan insiden penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Subuh Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Dalam wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kota Samarinda, anggota Komisi I, Ronald Stephen, menyampaikan sikap tegasnya terhadap tindakan aparat yang dinilai berlebihan dan tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Saya secara tegas mengutuk langkah-langkah yang dilakukan oleh Satpol PP kemarin. Tindakan itu tidak mencerminkan semangat ketertiban yang humanis sebagaimana diamanatkan oleh Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan bahwa Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama para pedagang Pasar Subuh dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta Asisten II Kota Samarinda.
“Perda Trantibum yang disahkan DPRD mengatur bahwa tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban dengan cara-cara yang proporsional. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tindakan yang terekam dalam video memperlihatkan pendekatan yang eskalatif dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya mengkritik, Ronald juga mendorong agar Satpol PP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kelembagaan mereka. Komisi I, kata dia, akan terus mengawal dan mengkaji ulang pola penindakan yang selama ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat di kemudian hari.
Dalam isu relokasi pedagang, Ronald menjelaskan bahwa lahan Pasar Subuh bukanlah milik Pemerintah Kota, melainkan milik pihak swasta yang selama ini bekerja sama dengan pedagang melalui sistem sewa. Ia menilai penghentian kerja sama secara sepihak tanpa dialog dan solusi jelas sangat disayangkan.
“Pemilik lahan sebelumnya mendapat keuntungan dari aktivitas ekonomi di sana. Maka seharusnya relokasi dilakukan dengan pendekatan yang adil dan komunikatif,” tegasnya.
Meski pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penataan kota sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ronald menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keadilan sosial.
“Kita tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai hak-hak pedagang kecil yang sudah lama menopang ekonomi lokal diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ronald mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik dan menjadikan Perda Trantibum sebagai acuan hukum yang wajib dipatuhi.
“Tindakan represif tanpa mempertimbangkan keadilan sosial hanya akan menimbulkan gejolak. Kita butuh solusi jangka panjang yang menyatukan kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





