Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan pentingnya pemanfaatan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan utama dalam program pemeriksaan kesehatan gratis.
Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan bisa diakses lebih luas tanpa membebani rumah sakit.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menjelaskan bahwa program kesehatan gratis ini bukan sekadar inisiatif daerah, tetapi merupakan bagian dari program nasional.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya. Selain itu, 32 puskesmas di Kukar juga telah menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai cara,” ujarnya.
Selain pemeriksaan gratis, Pemkab Kukar juga memberikan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3 secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
“BPJS ini ditanggung oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, sementara pengaktifannya dilakukan oleh Dinas Sosial,” kata Kusnandar.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua penyakit bisa langsung ditangani di rumah sakit, mengingat BPJS memiliki sistem rujukan yang mengutamakan penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik mitra BPJS.
“Banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini. Misalnya, jika hanya mengalami batuk atau pilek, pasien harus berobat ke puskesmas dulu, bukan langsung ke rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Kusnandar, aturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit serta memastikan puskesmas bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Rumah sakit itu untuk penanganan lanjutan. Sementara, penyakit yang bisa ditangani di puskesmas sebaiknya tidak langsung dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih memahami sistem pelayanan kesehatan yang tersedia dan memanfaatkan puskesmas sebagai layanan kesehatan terdekat dan utama dalam pemeriksaan kesehatan gratis. (ADV)
![]()







