SAMARINDA- Peraturan Daerah (Perda) tentang desa wisata dipastikan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata Kota Samarinda. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, dalam wawancara di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (5/3/2025).
“Harapan kita dengan adanya perda tersebut, pengelolaan desa wisata mulai dari sumber dana, tata kelola, hingga operasionalnya bisa kita kembangkan. Kita bisa dorong supaya menjadi destinasi wisata di Kota Samarinda,” ujar Rusdi.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi menjelaskan bahwa perda ini menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapi wisatawan saat berkunjung ke Samarinda. Menurutnya, selama ini pengunjung sering kesulitan menemukan destinasi wisata yang menarik di kota ini.
“Kita ingin menjual dari sisi budaya dan mengelola pasar-pasar tradisional dengan lebih baik. Mulai dari masalah parkir, polusi udara, sampah, dan lain-lain akan kita kelola menjadi lebih baik melalui perda tersebut,” jelasnya.
Rusdi menekankan bahwa perda desa wisata ini tidak hanya bertujuan mengembangkan pariwisata, tetapi juga meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah. Menurut penjelasannya, pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional yang baik akan memberikan dampak positif bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
“Ketika desa wisata dikelola dengan baik, tentunya akan meningkatkan PAD. Di sisi lain, Kota Samarinda akan menjadi lebih terkenal,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Rusdi menyebutkan keberhasilan Bali dalam mengembangkan pariwisata berbasis budaya. Ia optimis Samarinda memiliki potensi serupa yang layak dikembangkan.
“Kita juga kaya akan tari-tarian, kenapa kita tidak mampu mengembangkannya? Ini yang akan coba kita gali,” pungkas Rusdi.
Komisi II DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pembentukan perda desa wisata ini. Diharapkan dengan adanya perda tersebut, pengembangan desa wisata di Samarinda dapat dilakukan secara optimal, terstruktur, dan berkelanjutan. (ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





