Puluhan massa dari Komite Rakyat Melawan menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Kamis (02/05/2024), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei serta Hari Pendidikan Nasional yang tepat diperingati hari ini.
Alfons, selaku juru bicara aksi tersebut, menjelaskan bahwa peringatan May Day tahun ini tetap menyoroti isu-isu yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia menekankan bahwa kehadiran Omnibus Law semakin mempertegas posisi kelas pekerja sebagai “sapi perah” bagi oligarki.
“Situasi negara saat ini semakin memeras tenaga kerja kita dengan upah murah serta kerja tak layak, Omnibus Law yang disahkan secara tergesa-gesa demi kepentingan para penguasa,” jelasnya.
Ketua DPC GMNI Samarinda, yang juga turut serta dalam aksi tersebut, menyentil dunia pendidikan yang menurutnya masih belum dipenuhi oleh negara sebagai wadah transformasi sosial yang mencerdaskan anak-anak bangsa.
“Kurikulum pendidikan saat ini berorientasi pada mencetak tenaga kerja dengan upah murah,” tegasnya.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya untuk menyuarakan hak-hak pekerja serta menyoroti isu-isu sosial dan ekonomi yang relevan, terutama dalam konteks tenaga kerja dan dunia pendidikan.
Melalui aksi tersebut, Alfons mengajak masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas politik sebagai langkah nyata bersama dalam memenangkan gagasan kesejahteraan yang sejatinya menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dalam aksi kali ini, Komite Rakyat Melawan membawa enam tuntutan yang sangat penting, yaitu menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, menghapus sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak, menolak upah murah, dan mewujudkan upah layak nasional, menghapus kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja (sesuai Konvensi ILO 190), mensahkan RUU PPRT, dan menghentikan tindakan represifitas aparat terhadap gerakan rakyat.
Selain itu, Alfons juga menyatakan bahwa aksi yang mereka gelar juga sebagai bentuk solidaritas kepada buruh di Kalimantan Timur yang mendapatkan begitu banyak bentuk ketidakadilan.
Alfons menyebut ada sejumlah kasus yang hingga saat ini masih jauh dari penyelesaian dan membutuhkan dukungan dari semua pihak, seperti realisasi perjanjian bersama Tripartite PT SLJ tbk tanpa syarat, pembebasan aktivis dan petani sawit Kutai Barat dalam hal ini PT London Sumatera, Kutai Barat, dan penolakan terkait PHK sepihak terhadap buruh sawit PT Citra Palma Pertiwi (CPP1) Mahakam Ulu.
![]()





