Potretkata.co,BONTANG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045, tidak hanya berfokus pada kebutuhan pembangunan, tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai salah satu perhatian utama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang, H. Much Cholis Edy Prabowo dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, yang membahas substansi dokumen tata ruang untuk 20 tahun mendatang.
Menurut Much Edy Prabowo, pembahasan RTRW kali ini turut menyoroti perlindungan kawasan lindung sebagai langkah penting, untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah.
“Kawasan lindung menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam pembahasan. Keberadaannya penting untuk menjaga fungsi lingkungan sekaligus memastikan pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Selai itu, Edy pun turut menjelaskan bahwa pengaturan kawasan lindung dalam RTRW nantinya, akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak yang merugikan, terhadap lingkungan.
Selain kawasan lindung, pembahasan juga mencakup kawasan budidaya yang memiliki peran strategis dalam mendukung, pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemanfaatan kawasan budidaya harus direncanakan secara cermat agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
![]()







