Potretkata.co,BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045, terus dimatangkan guna memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang, H. Much Cholis Edy Prabowo menegaskan bahwa pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan pembangunan dan ekonomi, harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Bagaimana ruang dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, harus tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan RTRW,” ujarnya Selasa (9/6/2026).
Menurut Much Edy, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengaturan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dimuat dalam dokumen tersebut harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan wilayah,” jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus DPRD bersama DPUPR Kota Bontang turut membahas proyeksi kebutuhan ruang yang diperkirakan, akan terus meningkat dalam dua dekade mendatang. Pembahasan mencakup berbagai sektor strategis yang menjadi penopang pembangunan daerah.
“Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain kawasan permukiman untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk, kawasan perdagangan dan jasa sebagai pendukung aktivitas ekonomi, kawasan industri yang berperan dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta fasilitas umum dan infrastruktur pendukung lainnya,” tegasnya.
Perencanaan kebutuhan ruang tersebut disusun berdasarkan proyeksi perkembangan Kota Bontang di masa depan. Pemerintah berupaya memastikan setiap sektor memiliki alokasi ruang yang memadai sehingga pembangunan dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi.
![]()







