Potretkata.co,BONTANG – Aspek perubahan iklim dan perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian penting dalam penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan arah pembangunan daerah, tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga daya dukung lingkungan. Dalam pembahasan yang dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, berbagai isu lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan dokumen tata ruang.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk dampak perubahan iklim yang berpotensi mempengaruhi kondisi wilayah perkotaan di masa mendatang,” ungkap Kepala PUPR Bontang, Much Edy Prabowo, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah menilai pembangunan tidak hanya harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan ekologi.
“Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam RTRW diarahkan agar tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tambahnya.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan yang dilakukan diharapkan tidak menimbulkan tekanan berlebihan, terhadap lingkungan serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, di tengah perkembangan kota yang terus berlangsung.
“Selain memperhatikan aspek lingkungan, pembahasan RTRW juga dilakukan secara komprehensif untuk memastikan dokumen yang disusun mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” bebernya.
Pemerintah berharap RTRW 2026–2045 dapat menjadi landasan yang kuat dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, dan pembangunan infrastruktur secara terencana.
![]()







