Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (26/5/2025).
Rapat dimulai pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Utama Lantai 2, Gedung DPRD Kota Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Samarinda, yang memberikan sejumlah masukan penting terkait substansi revisi Perda.
“Alhamdulillah, tadi kami mendapatkan usulan dan masukan dari APINDO dan PHRI yang hadir. Kami juga sebenarnya mengundang HIPMI, tapi berhalangan hadir. Ke depannya, kami berencana mengundang pengusaha konstruksi dari Aspekindo,” ujar Harminsyah kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, masukan dari pelaku usaha sangat penting untuk menyempurnakan revisi Perda yang saat ini tengah diformulasikan oleh Pansus IV. Draft revisi memang sudah tersedia, namun masih dalam bentuk kumpulan pasal-pasal atau diktum yang bersifat tentatif.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah usulan perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor perusahaan sementara seperti konstruksi.
“Kita harapkan ke depan ada dana jaminan dari pengusaha kepada karyawan, terutama jika terjadi wanprestasi atau perusahaan gagal menyelesaikan proyeknya, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja,” jelas Harminsyah.
Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di kawasan Teras Samarinda, di mana sejumlah pekerja dirugikan akibat tidak dibayarkan gajinya oleh perusahaan.
Selain itu, revisi juga mencakup dorongan agar perusahaan mengakomodasi tenaga kerja disabilitas serta memperkuat prioritas bagi tenaga kerja lokal. “Ini adalah bentuk kepedulian dan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan kita,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan soal keterlibatan serikat buruh, Harminsyah menyatakan bahwa pihaknya juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan serikat pekerja serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dalam pembahasan selanjutnya.
Terkait fungsi pengawasan, Harminsyah menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang disahkan dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau ada pelanggaran, DPRD akan menyampaikan kepada pihak terkait. Tapi penindakan langsung tetap berada di tangan Dirjen Tenaga Kerja, melalui prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Revisi Perda ini diharapkan dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan di era modern, memperkuat perlindungan tenaga kerja, dan meningkatkan kepercayaan antara pengusaha dan pekerja di Kota Samarinda.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





