SAMARINDA – Sorotan publik terhadap meningkatnya jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Samarinda tak lepas dari kekhawatiran sebagian masyarakat akan dugaan tindakan premanisme yang melibatkan sejumlah kelompok.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan pandangannya dalam wawancara yang dilakukan di kantor DPRD Kota Samarinda pada Selasa, (20/5/2025).
“Saya rasa perlu diluruskan dulu. Organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Ormas, dan keberadaannya sah secara hukum. Tapi kalau kemudian ada ormas yang bergerak ke arah tindakan premanisme, itu jelas sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Adnan menegaskan.
Adnan mengangkat satu contoh yang sempat menjadi perbincangan, yakni insiden antara Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPDAKT) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, ketegangan yang terjadi saat itu dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
“Contohnya seperti kasus beberapa waktu lalu terkait LPDAKT dan Satpol PP, saya rasa itu sudah clear, sudah diselesaikan. Petinggi-petingginya juga sudah bertemu dengan Wali Kota. Ternyata hanya ada kesalahpahaman saja, terutama soal penertiban bendera. Tapi pada hari yang sama, persoalan itu berhasil diselesaikan secara baik-baik dan kepala dingin di kantor Wali Kota. Itu yang saya tahu,” jelasnya.
Ketika ditanya soal perlunya aturan yang lebih ketat untuk mengatur keberadaan ormas, Adnan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang DPRD tingkat kota.
“Kalau soal pengaturan undang-undang, itu bukan kewenangan kami di DPRD Kota ya, itu ranahnya DPR RI. Kami di tingkat kota hanya bisa memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi yang jelas, kita harus pisahkan antara ormas dan premanisme. Keduanya adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya lagi.
Adnan juga menyuarakan pentingnya ketegasan dalam menindak organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atas nama ormas.
“Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, menurut saya itu harus ditindak tegas. Bila perlu, izin organisasinya dicabut karena sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Pernyataan Adnan menjadi ajakan sekaligus peringatan kepada seluruh pihak, bahwa ormas yang sah dan berlandaskan hukum harus dibedakan dari oknum atau kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan melanggar hukum.
Baginya, ketegasan aparat sangat diperlukan demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat Samarinda.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





