SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas mitigasi bencana di Kota Samarinda.
Dalam wawancara di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Sabtu (8/3/2025), Abdul Rohim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Rabu mendatang untuk membahas lebih rinci terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam revisi Perda tersebut.
“Hari Rabu depan kita panggil BPBD untuk diskusi lebih lanjut terkait isi dalam Perda itu nantinya memuat masalah apa aja,” ungkapnya.
Abdul Rohim menyoroti beberapa aspek penting yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah peran masyarakat dalam penanggulangan bencana,, serta pemberian sanksi (punishment) bagi pihak yang melanggar aturan hingga berpotensi menyebabkan bencana.
“Misalnya, bagaimana peran masyarakat? Kemudian punishment bagi pihak-pihak yang melanggar, yang kemudian dampaknya menyebabkan terjadinya bencana,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim ad hoc yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi bencana di Kota Samarinda.
Berdasarkan pemaparan BPBD, Abdul Rohim menyebut bahwa Samarinda memiliki tingkat risiko bencana yang tergolong menengah hingga tinggi, dengan banjir, longsor, dan kebakaran hutan menjadi ancaman utama.
“Kalau hasil dari presentasinya BPBD, itu kita punya tingkat risiko dan potensi bencananya masih di level menengah bahkan cenderung tinggi. Banjir dan longsor menjadi potensi yang cukup dominan, dengan banjir sebagai ancaman terbesar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menegaskan bahwa revisi Perda ini akan mencakup aturan terkait larangan pembangunan di wilayah yang telah dipetakan BPBD sebagai kawasan berisiko tinggi bencana.
“Maka meskipun itu misalnya dalam RT, RW, atau RDTR-nya masuk dalam area permukiman, kalau dari pemetaannya BPBD itu risiko dan potensi bencananya tinggi, maka dengan Perda itulah diatur. Misalnya, di daerah tersebut tidak boleh dibangun permukiman. Jika ada yang masih membangun, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Menurut Abdul Rohim, aturan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pihak-pihak terkait agar meminimalisir dampak bencana yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Karena kalau terjadi bencana, yang rugi warga sendiri. Kemudian pada akhirnya juga pemerintah akan ikut turut direpotkan, ikut membantu lagi, ikut mensubsidi lagi, jadi banyak pihak akhirnya menjadi tidak produktif. Makanya kita beri disiplin dari awal,” tutup Rohim. (ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





