Kukar – Guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, Pemkab Kukar memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Program ini telah berjalan sejak 2023 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu sektor usaha mikro berkembang lebih pesat.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, biaya sertifikasi halal sebenarnya ditetapkan sebesar Rp230.000 per UMKM oleh Kementerian Agama dan MUI. Namun, Pemkab Kukar menanggung biaya tersebut demi meringankan beban para pelaku usaha.
“Kami ingin UMKM Kukar memiliki daya saing lebih tinggi tanpa terkendala oleh biaya legalitas usaha,” kata Fathul.
Pada tahun ini, ditargetkan sebanyak 3.500 pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, memungkinkan produk mereka menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan ekspor.
Selain memberikan bantuan legalitas, Pemkab Kukar juga aktif mengadakan pelatihan dalam bidang pemasaran, strategi bisnis, dan pengemasan produk.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap UMKM Kukar mampu berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi pada perekonomian daerah.(Adv)
![]()







